Jumat, 01 Juni 2012

Bisnis Online


ADWORDS PERSYARATAN & KETENTUAN
Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk kredit promosi iklan online


Kredit promosi harus diterapkan pada akun AdWords baru (dengan informasi billing yang valid) yang selambat-lambatnya 14 hari sejak pembuatan akun dan hanya berlaku untuk pelanggan Google AdWords baru dengan pendaftaran akun yang dikelola sendiri. Pembayaran harus dilakukan dengan kartu kredit yang berlogo MasterCard atau Visa.
Pengiklan akan dikenakan biaya atas tagihan iklan yang melebihi kredit promosi. Pengiklan dapat memberhentikan iklan kapan saja sebelum jumlah kredit promosi habis jika mereka tidak ingin dikenakan biaya iklan tambahan. Pengiklan akan diberikan notifikasi ketika kredit promosinya habis.
Pengiklan akan dikenakan biaya atas tagihan iklan yang melebihi kredit promosi. Pengiklan dapat memberhentikan iklan kapan saja sebelum jumlah kredit promosi habis jika mereka tidak ingin dikenakan biaya iklan tambahan. Pengiklan akan diberikan notifikasi ketika kredit promosinya habis.
Pengiklan yang memilih billing prabayar akan dikenakan biaya minimum prabayar awal sebesar Rp 100,000 sebelum akun mereka diaktivasi. Jumlah prabayar akan dikreditkan ke akun pengiklan pada waktu akun diaktivasi.
Penawaran berlaku hanya jika iklan disetujui, pendaftaran yang valid, dan penerimaan syarat dan ketentuan dari Program Google AdWords
Kredit promosi ini tidak dapat ditransfer dan juga dijual atau dibarter.
Penawaran bisa dicabut sewaktu-waktu dengan berbagai alasan oleh Google.
Satu kredit promosi untuk satu pelanggan.
Penawaran valid hanya untuk registrasi yang dilakukan melalui URL yang disediakan untuk promosi oleh pelanggan dengan alamat billing di Indonesia.
Masa berlaku penawaran bisa bervariasi. Silahkan review media yang berisikan kredit promosi untuk menentukan tanggal masa berlaku.
Penggunaan kupon dan kredit promosi ini menyatakan penerimaan Anda terhadap syarat dan ketentuan. Penawaran dibatalkan jika dilarang oleh hukum yang berlaku.
Maaf, kami menempatkan Anda dengan segala jargon legal!

0 komentar:

Posting Komentar

 
- ,